KONTEKS.CO.ID - Meski kurang satu hari pagi, masih ada 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara (PN), yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jumlah penyelenggara negara sebanyak 16.867 yang belum melapor terdata pada 9 April 2025. Sementara batas akhir pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025.
"Masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 April 2025.
Baca Juga: Modal Rp400 T, Prabowo Ambisius Bakal Bangun 80 Ribu Kopdes Merah Putih, Juni 2025 Rampung
Diketahui bahwa penyelenggara negara memang diwajibkan menyampaikan LHKPN. Baik dalam bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD.
Sesuai data KPK, dari bidang eksekutif ada sebanyak 12.423 dari total 333.027 wajib lapor, belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Kemudian pada bidang legislatif sebanyak 3.456 orang yang belum melaporkan LHKPN dari total 20.877 wajib lapor.
Baca Juga: Konglomerat Prajogo Pangestu Menang Kontrak Pertambangan Rp16 Triliun dari Vale Indonesia
Sementara pada bidang yudikatif tercatat hanya 7 orang saja yang belum melaporkan LHKPN. Dan pada BUMN/BUMD tercatat 981 dari total 44.888 wajib lapor sudah melaporkan LHKPN.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 PN/WL," ujarnya.
Terkait dengan hal ini, KPK mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para wajib lapor di instansinya.
Baca Juga: Curhat Megawati Hangestri Pertiwi Tinggalkan Red Sparks, Gara-Gara Cedera atau Ibunda yang Sakit?
"Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan," katanya.