KONTEKS.CO.ID - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2022-2023, Andi Widjajanto, menegaskan bahwa pelaksanaan revisi Undang-Undang (RUU) TNI hanya melegalkan perwira TNI aktif.
Menurut Andi, para perwira ini sebenarnya telah menempati jabatan sipil sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Andi, pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 yang di luar ketentuan sudah berlangsung selama 10 tahun pada kepemimpinan Jokowi.
Baca Juga: Media Saudi Sorot Kemarahan Rakyat Indonesia Terhadap Pengesahkan RUU TNI
"Revisi yang teknokratik ini untuk saya juga merupakan legalisasi dari penempatan perwira aktif yang sudah berjalan selama masa Pak Jokowi, selama 10 tahun," kata Andi dikutip dari tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV pada Rabu, 19 Maret 2025 malam.
Dicontohkan Andi Widjajanto, sejumlah jabatan sipil telah diisi oleh militer aktif, padahal sebelumnya tidak diatur oleh undang-undang.
Jabatan itu adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dalam UU TNI 2004 sebelumnya tidak tercantum.
"Di Pasal 47 yang asli, tidak ada kata bencana, sekarang dimunculkan, BNPB," kata Andi.
"Di Pasal 47 asli juga tidak ada kata siber, yang ada adalah kata sandi, sekarang dimunculkan kata siber menjadi pertahanan siber," ujarnya lagi.
Tudak hanya itu, masih banyak jabatan sipil yang sudah diisi TNI aktif sejak era Jokowi yang dilegalisasi melalui RUU TNI kali ini.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Seharusnya Harun Masiku yang Beri Dana ke Saya
Andi Widjajanto yang menjadi penasihat senior Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) mempertanyakan soal paradigma sejauh mana militer berperan membantu tugas-tugas sipil ini.