nasional

TNI Beli Celana Dalam Prajurit Rp172 Juta, Ini Faktanya di LKPP

Rabu, 19 Maret 2025 | 10:01 WIB
Layanan Katalog Pengadaan Pemerintah (LKPP) terkait dengan pengadaan celana dalam bagi prajurit TNI.



KONTEKS.CO.ID
- Sorotan masyarakat terhadap TNI makin tajam belakangan ini. Setelah adanya kasus kriminal kejam prajurit dan Revisi UU TNI, kini publik dikejutkan dengan pengadaan celana dalam pria untuk Kodiklat TNI MB TNI senilai Rp172.081.000.

Berdasarkan penelusuran dari Layanan Katalog Pengadaan Pemerintah (LKPP) tahun 2025, TNI mengalokasikan anggaran sebesar Rp 172 juta untuk pembelian celana dalam melalui e-katalog.

Ada dua paket pengadaan terkait celana dalam itu. Pertama pengadaan Celana Dalam GT Man dengan kode 11626564 dan Rencana Umum Pengadaan (RUP) 56594515 dengan total nilai Rp297.000.

Baca Juga: Ini Pasal Krusial Bakal Disepakati Diubah dalam Revisi UU TNI

Kedua, pengadaan Celana Dalam Pria dengan kode 11340722 dan RUP 54311304 senilai Rp172.081.000.

Kedua paket dipesan oleh satuan kerja Markas Kodam (Makodam) III Siliwangi Kota Bandung dan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI (Kodiklat TNI Mabes TNI). Pengadaan ini tercatat dalam daftar anggaran tahun 2025.

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto buka suara terkait kegaduhan pengadaan celana dalam prajurit ini.

Baca Juga: Imbal Balik SBN Naik dan IHSG Anjlok, Sri Mulyani Tetap 'Pede' Pasar Keuangan RI Baik-baik saja

Menurutnya, pengadaan perlengkapan, termasuk pakaian dinas dan perlengkapan pribadi prajurit adalah bagian dari kebutuhan operasional TNI yang diatur dalam perencanaan anggaran.

Selain itu, setiap prajurit TNI, baik yang bertugas di matra darat, laut, maupun udara memiliki standar perlengkapan yang wajib dipenuhi untuk mendukung tugas pokok dan fungsinya.

Terkait pengadaan pembelian celana dalam mencapai Rp 170 juta, dia memastikan bahwa anggaran tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Respons IHSG Anjlok, Hari Ini OJK Akan Gelar Konferensi Pers Regulasi Bursa Terbaru

"Anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan tersebut sudah melalui mekanisme perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah," katanya dikutip pada Rabu, 19 Maret 2025.

 

Halaman:

Tags

Terkini