KONTEKS.CO.ID - Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi UU TNI. Salah satu poinnya, pelibatan TNI dalam penanganan narkotika.
Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menegaskan, tugas ini merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kemudian, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Nonton The Art of Negotiation Episode 4: Direktur Eksekutif Sanin Group Sabotase Rencana Joo No
"TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum, tetapi hanya membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika," kata Hasanuddin di sela rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu 15 Maret 2025.
Awalnya, usulan datang dari kekhawatiran pemerintah terhadap meningkatnya jumlah pengguna narkotika yang mencapai 3,6 juta jiwa.
Imbasnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas. Lantararan itu, pemerintah mempertimbangkan alternatif solusi.
Termasuk penggunaan fasilitas resimen induk daerah militer (Rindam) sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Menurut Hasanuddin, keterlibatan TNI di bidang narkotika bukanlah sesuatu yang baru dalam konteks operasi non-perang.
Sebelumnya, TNI telah memiliki 14 tugas dalam OMSP, seperti menangani aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, serta membantu pemerintah dalam bencana alam.
Baca Juga: Catat, Puncak Mudik Diprediksi 28 Maret, Arus Balik 6 April, Puluhan Juta Orang Lakukan Perjalanan
Dalam revisi terbaru, jumlah tugas ini bertambah menjadi 17, termasuk penanganan masalah narkotika dan pertahanan siber.