nasional

Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun, Hotman Paris Bakal All Out

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:30 WIB
Vonis terhadap Budi Said yang dikenal sebagai "crazy rich" Surabaya dalam kasus korupsi jual beli emas Antam diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


KONTEKS.CO.ID
- Vonis  terhadap Budi Said yang dikenal sebagai "crazy rich" Surabaya dalam kasus korupsi jual beli emas Antam diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Vonis Budi Said diperberat dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. Putusan ini telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Ketua Herri Swantoro dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Tata Kelola Minyak Mulai Diusut Kejagung

Vonis oleh Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro, dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Dalam vonis tersebut, Budi Said juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Ini jika denda tidak bisa dibayar.

Tidak hanya itu, hakim memutuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun.

Baca Juga: Pesan Hasto Kristiyanto: Jaga Megawati Soekarnoputri dari yang Ingin Mengaduk-aduk PDIP

Hal ini terdiri dari 58,841 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp35,5 miliar, dan 1,136 ton emas Antam atau setara dengan nilai Rp1 triliun, berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Budi Said.

Dalam putusannya, hakim menilai Budi Said telah merugikan keuangan negara sebesar 58,841 kg emas Antam, setara dengan Rp35,5 miliar.

Baca Juga: Geger Korupsi Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Ini Dampak Serius Bagi Kendaraan Anda

 

Halaman:

Tags

Terkini