• Senin, 22 Desember 2025

Melihat Lagi 4 Tuntutan Aktivis NURANI 98 ke KPK Terkait Korupsi Jokowi dan Keluarganya

Photo Author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 11:11 WIB
Aktivis NURANI 98 mendatangi gedung KPK untuk mendesak pengusutan dugaan korupsi mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. (konteks.co.id)
Aktivis NURANI 98 mendatangi gedung KPK untuk mendesak pengusutan dugaan korupsi mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. (konteks.co.id)

Sementara itu, Ubedillah Badrun menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

 

"Atas dasar itu, kami bermaksud mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, siapapun sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan Keluarganya," ujar Ubedillah.

 

Sedangkan Ray Rangkuti menyayangkan pernyataan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Jokowi maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon publik terhadap rilis dari OCCRP.

Baca Juga: Hakim Anwar usman Jatuh dan Dirawat, Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Terganggu

"Sikap KPK yang lembut dan pasif ini bertolak belakang dengan kasus yang menimpa tokoh politik dari partai politik yang bukan pejabat negara. Padahal KPK seharusnya mengejar pelaku korupsi yang berada di lingkaran kekuasaan atau mereka yang pernah berada di lingkaran kekuasaan,” katanya.

 

Berikut 4 Tuntutan Aktivis NURANI’98:

 

1. Menyayangkan pernyatan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait denganramainya respon publik terhadap rilis dari OCCRP. KPK menyebut hanya menunggu laporan dari Masyarakat terkait dengan hal itu.

 

2. Sikap KPK yang lembut dan pasif ini bertolak belakang dengan kasus yang menimpa tokoh politik dari partai politik yang bukan pejabat negara. Padahal KPK seharusnya mengejar pelaku korupsi yang berada di lingkaran kekuasaan atau mereka yang pernah berada di lingkaran kekuasaan yang dilaporkan oleh masyarakat karena ada kerugian negara yang diakibatkanya.

 

3. KPK yang bersikap pasif terhadap kasus dugaan Korupsi Joko Widodo telah menguatkan asumsi yang kuat bahwa KPK bekerja bukan untuk kepentingan menyelamatkan uang negara tetapi demi kepentingan menyelamatkan penguasa, mantan penguasa dan bahkan oligarki dilingkaran kekuasaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X