• Senin, 22 Desember 2025

KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Photo Author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 15:45 WIB
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digeledah KPK  (Istimewa)
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digeledah KPK (Istimewa)

Baca Juga: Aktivis NURANI 98 Tuntut KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarganya

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo.

Diketahui, gelar perkara terhadap kasus Hasto Kristiyanto telah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Jokowi Ngaku Sudah Tahu Siapa Pengganti Shin Tae-yong Dipecat PSSI: Nggak Sah Saya Beritahu

Gelar perkara kasus ini dilakukan setelah pimpinan dan Dewan Pengawas baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 16 Desember 2024.

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan diketahui bahwa Hasto merupakan pihak pemberi suap bersama dengan Harun Masiku.

Suap tersebut kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang berkiatan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X