Baca Juga: Aktivis NURANI 98 Tuntut KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarganya
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo.
Diketahui, gelar perkara terhadap kasus Hasto Kristiyanto telah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Jokowi Ngaku Sudah Tahu Siapa Pengganti Shin Tae-yong Dipecat PSSI: Nggak Sah Saya Beritahu
Gelar perkara kasus ini dilakukan setelah pimpinan dan Dewan Pengawas baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 16 Desember 2024.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan diketahui bahwa Hasto merupakan pihak pemberi suap bersama dengan Harun Masiku.
Suap tersebut kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang berkiatan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.***
Artikel Terkait
Penerbangan Haji 2025 Akan Dilayani Garuda, Lion Air, dan Saudi Airlines
Disita Soal Pencucian Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi Normal
Heboh! Virus HMPV Muncul di Indonesia dan Terjadi Pada Anak
9 dari 18 Polisi Pemeras Penonton DWP 2024 Disanksi Demosi Hingga Pemecatan, Ini Daftarnya
Rekam Jejak Kluivert Dikuliti, dari Utang Judol 1 Juta Euro hingga Dugaan Terlibat Match Fixing Mafia Bola
BPJS Kesehatan Benarkan Karyawannya Bisa Pakai Asuransi Pihak Swasta
PVMBG Laporkan Kawah Sileri Gunung Dieng Alami Erupsi Freatik, Begini Bahayanya