• Senin, 22 Desember 2025

KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Photo Author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 15:45 WIB
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digeledah KPK  (Istimewa)
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digeledah KPK (Istimewa)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, Selasa 7 Januari 2025.

Penggeledahan KPK di rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penggeledahan anak buahnya di rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersebut.

Baca Juga: 2 Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Ini Identitasnya

"Betul, ada kegiatan geledah oleh Satgas Penyidikan," ungkap Setyo Budiyanto kepada wartawan.

Sementara, Jurubicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi belum menjelaskan terkait temuan dalam penggeledahan itu.

Dia hanya membenarkan adanya penggeledahan di kediaman Hasto.

"Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK," ujarnya.

Baca Juga: Gunung Ibu Erupsi, PVMBG Catat Abu Vulkanik Menyembur Hingga 3 Ribu Meter

"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," sambungnya.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR . Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo menambahkan, Hasto dinilai berperan aktif mengupayakan Harun Masiku untuk mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X