• Senin, 22 Desember 2025

Menteri Hukum Supratman Minta Polemik Denda Damai Koruptor Diakhiri, Mahfud Singgung Selalu Cari Dalil Pembenar

Photo Author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:16 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik denda damai bagi koruptor. (IG: @kemenkumhamri). (IG @kemenkumhamri)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik denda damai bagi koruptor. (IG: @kemenkumhamri). (IG @kemenkumhamri)

Terkait dengan wacana yang lemparkan Supratman, pemerintah kemudian mendapat banyak kritik. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD salah satu tokoh yang menyampaikan kritik keras terhadap wacana pengampunan ini.

 

Mahfud heran dengan wacana ini, padahal aturan telah menyebutkan bahwa denda damai hanya diterapkan dalam tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan. 

 

“Ya saya heran ya, Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden. Seperti kasus pemulangan narapidana ke luar negeri. Padahal ada hukum yang melarang,” kata Mahfud MD pada Kamis, 26 Desember 2024.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Kos Sarang Prostitusi di Pesanggrahan Bertarif Hingga Rp500 Ribu

Menurut Mahfud, Menteri Hukum Supratman selalu mencari dalil pembenar, padahal dalam Undang-Undang Kejaksaan, denda damai hanya berlaku bagi pelaki kejahatan ekonomi, dan bukan koruptor.   

 

“Ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara. Itu kan salah, undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu, Lalu menterinya mencari dalil pembenar, itu kan ada di undang-undang kejaksaan dendan damai,” kata Mahfud. 

 

“Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi, sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, perpajakan dan kepabeanan. Di situ kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar menawar dulu. Denda damai ada mekanismenya, dibuat oleh instansi terkait lalu minta izin ke kejaksaan agung,” katanya lagi.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X