KONTEKS.CO.ID - Polisi membubarkan aksi mahasiswa yang menolak kenaikan PPN 12 persen di wilayah Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 27 Desember 2024.
Pembubaran aksi mahasiswa dilakukan dengan paksa menggunakan tembakan air water cannon karena aksi unjuk rasa mahasiswa telah melewati batas waktu untuk unjuk rasa.
Beberapa kali tembakan water cannon dari petugas justru dibalas dengan sambutan riang dari mahasiswa. Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) tetap bertahan dan tidak mundur.
Baca Juga: Mahasiswa Masih Bertahan di Pantung Kuda Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
“Water cannonnya rusak, tidak diurus. Airnya tidak keluar. Dibeli pakai pajak rakyat malah tidak diurus dengan baik,” teriak korlap dengan pengeras suara.
Beberapa kali meski mengeluarkan air untuk membubarkan mahasiswa, tapi water cannon tidak berfungsi kembali. Terlihat juga petugas Brimob dikerahkan untuk mengawal kendaraan water cannon.
“Ternyata air water cannonya abis, coba kasih air mineral. Mahasiwa jangan mundur, tetap siaga. Kita lihat, polisi mengintimidasi untuk membubarkan mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasi rakyat. Revolusi, revolusi, revolusi, revolusi, kami mahasiswa tidak membawa senjata, tapi membawa aspirasi rakyat,” ujar mahasiswa.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Kos Sarang Prostitusi di Pesanggrahan Bertarif Hingga Rp500 Ribu
"Kami mohon mahasiswa membubarkan diri secara tertib. Besok akan kami layani kembali. Kami mohon korlap untuk mundur, korlap jangan orasi-orasi yang prokotativ. Rekan wartawan kami mohon mencari tempat yang aman. Water cannon tembak,” ujar petugas***
Artikel Terkait
Sabun, Deterjen, Baju, Spotify, Netflix hingga Kosmetik Kena PPN 12 Persen, Yuk Boncos Bareng
Puan Maharani: PPN Naik 12 Persen Perburuk Perekonomian, Harus Ada Solusi
Pimpinan PP Muhammadiyah Kritik Keras PPN Naik 12 Persen, Desak Pemerintah Tinjau Ulang
Cegah Mahasiswa yang Demonstrasi Tolak PPN 12 Naik Masuk Istana, Polri Sebar Ratusan Personel
Mahasiswa Masih Bertahan di Pantung Kuda Tolak Kenaikan PPN 12 Persen