• Minggu, 21 Desember 2025

DKPP Putuskan Ketua KPU dan Jajaran Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Ini Sanksinya

Photo Author
- Senin, 5 Februari 2024 | 11:21 WIB
DKPP Putuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari langgar kode etik loloskan Gibran jadi Cawapres (Dok DKPP)
DKPP Putuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari langgar kode etik loloskan Gibran jadi Cawapres (Dok DKPP)

KONTEKS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melanggar etik loloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan keputusan pelanggaran oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Senin 5 Februari 2024.

Dalam sidangnya, DKPP memeriksa empat perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Yakni, perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023. Lalu, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

"Terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat.

DKPP menjatuhkan Hasyim sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," ujar Heddy.

Para pengadu adalah Demas Brian Wicaksono untuk perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B untuk perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto untuk perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik untuk perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Sementara teradu adalah Ketua KPU Hasyim Asyi’ari, anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dan anggota J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta Muhammad Tio Aliansyah.

Pokok aduan adalah teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.

Hal itu dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP untuk empat perkara ini telah tergelar pada 22 Desember 2023 dan 8 Januari 2024.

Lalu, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, pada Senin, 15 Januari 2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X