• Minggu, 21 Desember 2025

Syarat Bagi Pendatang Baru ke Jakarta: Punya Pekerjaan dan Rumah

Photo Author
- Senin, 1 Mei 2023 | 03:06 WIB
Jumlah pendatang baru di DKI Jakarta terus bertambah, ini data Dukcapil terbaru Foto: PT KAI
Jumlah pendatang baru di DKI Jakarta terus bertambah, ini data Dukcapil terbaru Foto: PT KAI

KONTEKS.CO.ID - Syarat bagi pendatang baru. Pemprov DKI Jakarta persilakan pendatang membanjiri Ibu Kota. Syaratnya, sudah punya pekerjaan dan tempat tinggal.

Syarat bagi pendatang baru ke Jakarta disampaikan Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, saat melakukan peninjauan arus balik Lebaran 2023 di Stasiun Senen, Minggu, 30 April 2023.

Heru mengizinkan warga untuk urbanisasi setelah Lebaran. Hanya dia menegaskan agar mereka yang baru ke Ibu Kota bisa memenuhi syarat yang minta pemprov.

"Semua orang ingin mencari kehidupan pekerjaan di DKI. Tapi rambu-rambu kehidupan berinteraksi dengan masyarakat itu wajib dipenuhi, misalnya mereka (pendatang baru) harus bekerja," ungkap Heru.

Pemprov juga mengharuskan para pendatang baru memiliki tempat layak huni saat tiba di Jakarta. Tujuannya, supaya mereka dapat kehidupan yang layak.

"Beban atau tidak beban tergantung masyarakat yang datang ke Jakarta," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyatakan, sejak hari keempat seusai Lebaran tahun ini sudah ada 865 pendatang baru yang tiba di Ibu Kota.

Pemprov DKI sendiri memprediksi arus urbanisasi meningkat 20-30%. Detailnya, 848 orang migrasi permanen dan 17 warga migrasi non-permanen.

“Merujuk data Disdukcapil DKI Jakarta, periode 26-28 April 2023, pendatang baru tercatat ada 865 orang," sebut Budi Awaluddin, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Minggu, 30 April 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X