• Minggu, 21 Desember 2025

LPSK Bayarkan Kompensasi Korban Penyerangan Teroris Mujahidin Indonesia Timur

Photo Author
- Jumat, 11 November 2022 | 11:45 WIB


KONTEKS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya membayarkan kompensasi bagi korban penyerangan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Sulawesi Tengah.





“Proses hukum peristiwa ini memakan waktu cukup lama, kurang lebih tiga tahun, sejak Juli 2019-September 2021, dimulai dari proses pengadilan tingkat pertama hingga kasasi,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias melalui keterangan tertulis, Jumat 11 November 2022.





Susilaningtias memaparkan, masyarakat sipil ini merupakan korban penyerangan kelompok terorisme MIT di Poso dan Parigi Moutong, dalam rentang waktu tahun 2014-2016. Dan proses penegakan hukum dilakukan melalui persidangan dengan terdakwa M Basri.





Kompensasi senilai Rp986.444.320 itu diserahkan langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada delapan korban dan ahli warisnya, bertempat di Polres Poso, Kamis (10/11-2022).





Nilai kompensasi yang diberikan negara melalui LPSK berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 755/pid.sus.Teroris/2019 /PN.Jkt.tim tanggal 3 Desember 2019, yang dikuatkan Putusan tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor Perkara 294/Pid.sus/2020 PT DKI tanggal 6 Oktober 2020 dan Putusan Kasasi dengan Nomor 2063 K/Pid Sus/2021 tanggal 21 September 2021.





Susilaningtias berharap, ke depan dapat terwujud sinergi yang baik antara LPSK dan kementerian/lembaga terkait, sehingga kompensasi yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan para korban untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi mereka.





“Kami berharap pemerintah daerah di Sulawesi Tengah dapat membantu korban yang telah mendapatkan kompensasi dengan membuat program pendampingan melalui kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan agar kompensasi yang telah diberikan dapat dimanfaatkan dan tidak konsumtif,” paparnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X