KONTEKS.CO.ID - Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita, meminta KPK tidak terpengaruh stigma kriminalisasi dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E.
Romli menyarankan agar pimpinan dan penyidik KPK tetap tegak lurus menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
“Seharusnya APH tetap tegak melaksanakan tugas sesuai ketentuan undang-undang namun tidak demikian opini publik khususnya kelompok kepentingan politik selalu melontarkan jargon-jargon “kriminalisasi” antara lain KPK Menjegal Anies,” tulisnya.
Romli menyayangkan kemunculan isu tersebut seolah KPK merekayasa kasus untuk menjegal pencalonan Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
Padahal menurutnya, penyelidikan Formula E sudah dilakukan KPK sejak tahun 2019, jauh sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden oleh Partai Nasdem.
“Tidak ada hubungan relevansi antara penyelidikan tersebut dengan jargon-jargon kriminalisasi terhadap AB. Bahkan sebaliknya jargon tersebut dapat disebut “Politisasi” penyelidikan KPK,” kata Romli, Rabu 5 Oktober 2022.
Pendiri KPK itu lantas mengurai panjang lebar mengenai tahapan dan prinsip-prinsip dalam mengungkap peristiwa hukum. Dia juga menjelaskan dasar-dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN, termasuk soal penyalahgunaan wewenang sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.