• Senin, 22 Desember 2025

Pakar Hukum Sarankan Penyelidikan Formula E Jalan Terus, Tak Ada Kaitan dengan Pencapresan Anies

Photo Author
- Rabu, 5 Oktober 2022 | 22:39 WIB
Penyidik KPK periksa saksi di Gedung KPK (Fot: Ist)
Penyidik KPK periksa saksi di Gedung KPK (Fot: Ist)



Melalui penjelasan itu, Romli cenderung pada kesimpulan bahwa keputusan Anies Baswedan menyelenggarakan Formula E masuk ke dalam kategori penyalahgunaan wewenang.





Ia merujuk Pasal 17 UU Nomor 30 tahun 2014 di mana terdapat tiga jenis penyalahgunaan wewenang, yaitu: larangan melampaui wewenang; larangan mencampuradukkan wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Selanjutnya, penjelasan mengenai masing-masing jenis tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 18 yang meliputi: melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





“Sehubungan dengan kasus Formula E yang masih merupakan tahap penyelidikan, telah ditemukan dugaan awal bahwa penyelenggaraan Formula E telah tidak didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah atau peraturan perundangan yang berlaku serta diduga telah memenuhi ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001,” urainya.





Romli tak menjelaskan lebih detail aspek mana saja dalam pelaksanaan Formula E yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang.





Namun pada kesempatan lain, ia menyatakan terdapat unsur niat jahat  (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid) dalam kasus tersebut.





Alasannya, ia menyebut sejak awal Anies beserta jajarannya sudah mengetahui bahwa tidak ada pos anggaran untuk Formula E dalam APBD DKI tahun 2019.





"Artinya tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI,” terangnya.





Anies juga tetap memaksakan Formula E dengan memberi surat kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke Bank DKI. Selain itu, Pemprov DKI juga melanggar persetujuan Kemendagri, yakni dengan melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan model business to G.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X