"Telah melakukan pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan Persetujuan DPRD dan yang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali,” tambahnya.
Melalui fakta-fakta tersebut, ia menduga perbuatan Anies dan jajarannya termasuk kategori perbuatan melawan hukum.
Meskipun demikian, sebagaimana disampaikan ke media juga di akhir tulisannya, Romli memastikan pendapatnya bukan untuk memperkuat dugaan KPK. Hal itu karena semua masih tergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan KPK.
“Tidak bermaksud mendahului KPK, sudah pasti pendapat ini akan terbukti atau tidaknya tergantung dari kepastian hasil penyelidikan dan penyidikan dari KPK,” tutupnya.