Seperti diketahui, Polri memang belum menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan. Penundaan terhadap sidang etik terhadap Brigjen Hendra sudah tiga kali mengalami penundaan.
Sampai saat ini, sudah dilaksanakan sidang etik terhadap 35 personel yang diduga melanggar etik terkait karena terlibat dalam kasus Brigadir Yosua.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memang telah direncakan menggelar sidang terhadap Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga melanggar obstruction of justice.
Komisi dalam sidang putusan banding sebelumnya telah memutuskan menolak banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan empat anggota komisi banding Polri memutuskan menolak dan menguatkan pemecetan tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo.
“Sidan memakan waktu 3 jam. Kemudian tadi Pak Irwasum yang keputusannya keputusan kolektif kolegial dan anggota seluruhnya sepakat menolak banding FS,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.***