KONTEKS.CO.ID – Ferdy Sambo diisukan masih memiliki kekuatan karena adanya sosok ‘Kakak Asuh’ yang disebut-sebut tetap memberi pengamanan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Bahkan sosok ini juga yang disebut meberi hadiah jabatan Kadiv Propam untuk Ferdy Sambo.
Beragam kabar miring menyebutkan kalau sosok ‘Kakak Asuh’ ini akan mengawal Ferdy Sambo agar bisa divonis ringan dalam persidangan nanti. Adanya sosok ‘Kakak Asuh’ ini diungkit oleh bekas penasihat Kapolri, Muradi.
Pria yang juga guru besar politik dan keamanan Universitas Padjajaran itu juga mengungkap hal mengejutkan di balik karier melejit tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.
“Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun. Memberi jabatan Kadiv Propam. Karier Ferdy Sambo melejit dari senior itu,” ujar Muradi dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Namun begitu, Muradi tidak bersedia mengungkap secara gamblang identitas dari ‘kakak asuh’ Ferdy Sambo itu. Tapi Muradi menyampaikan, hadiah jabatan Kadiv Propam kepada Ferdy Sambo diberikan pada 2019.
Terkait dengan hal ini, Muradi berharap kepada tim khusus (timsus) bersama Bareskrim Polri untuk menyelidiki peran dari sosok kakak asuh ini. Terutama mengenai rencana bantuan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Jangan sampai masuk angin. (Ferdy Sambo) akan mendapat hukuman yang minimal, kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati,” kata Muradi.
Mengenai adanya perubahan keterangan Ferdy Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan juga sempat diungkap oleh Muradi.
Perubahan keterangan Sambo itu juga terungkap dalam rekonstruksi yang menyatakan kalau Ferdy Sambo tidak ikut menembak Brigadir J.
Semula sempat disampaikan bahwa Ferdy Sambo menembak sebanyak dua kali. Namun dalam rekontruksi ditolak dan hanya meminta Brigadir E untuk menghajar dan bukan juga menembak.
Padahal menurut keterangan saksi di TKP, yakni Ricky Rizal (Bripka RR) dan Richard Eliezer (Baharada E) mengatakan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak. Penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.
Dengan adanya perbedaan ini, dapat disimpulkan bahwa Ferdy Sambo ternyata masih memiliki power di kepolisian. Bila alasan ini yang diterima, maka Ferdy Sambo dipastikan tidak ikut menembak Brigadir J. Dengan fakta ini, Ferdy Sambo tidak akan mendapat hukuman maksimal hukuman mati.
“Jadi cuma 5 sampai 10 tahun. Dia masih ada backup, masih didukung oleh orang-orang yang ada di lingkarannya,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"