KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan dari 355 pelanggaran konten internet menyasar kepada capres dan cawapres.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Senin, 12 Februari 2024.
“Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden,” katanya.
Lolly menyampaikan, hampir 90 persen pelanggaran konten tersebut sasar pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Dari 355 konten melanggar, sebanyak 342 konten (96%) menyasar pasangan calon presiden dan wakil presiden,” jelasnya.
“Sedangkan, sisanya sebanyak 13 konten menyasar penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu 10 konten (3%) dan KPU 3 konten (1%),” tambahnya.
Lolly mengatakan, pelanggaran konten internet terbagi dalam tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.
“Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 340 konten atau 96%,” katanya.
“Politisasi SARA sebanyak 10 konten atau 3%, dan terakhir jenis pelanggaran berita bohong dengan 5 konten atau 1%,” tutupnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"