KONTEKS.CO.ID - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah melimpahkan empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa 7 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, selain itu juga dilimpahkan barang bukti perkara.
"Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," kata Aulia dalam keterangan resmi, Rabu 8 April 2026.
Baca Juga: Pemerintah Gelar Raker di Istana, Seluruh Menteri Hingga Dirut BUMN Diminta Hadir
Sebagai informasi, Oditur militer merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Aulia menyebutkan, pelimpahan dilakukan usai Puspom TNI menyelesaikan penyidikan terhadap 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu.
"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Usai pelimpahan, jaksa dari Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta akan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi syarat formil maupun materil.
Baca Juga: MU Resmi Pindah Kandang, 4 Laga Krusial Jadi Penentu Nasib di Akhir Kompetisi
Jika seluruh dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan, berkas perkara selanjutnya akan diteruskan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.
"Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," ujarnya.
Disebutkan, pelimpahan perkara merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dikatakan Aulia, pelimpahan tersebut juga menjadi bentuk ketegasan terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Sebelumnya, Keempat anggota TNI jadi tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Artikel Terkait
Komnas HAM Ungkap Ada 12 Orang Minta Perlindungan Ancaman Kasus Penyiraman Air Keras
Komnas HAM: Progres Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Puspom TNI Sudah 80 Persen
Usman Hamid: Polisi Tak Berwenang Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI
Pria di Bekasi yang Disiram Air Keras Luka Bakar dari Kepala hingga Perut
Kasus Teror Air Keras hingga Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon Disorot Tajam, Komisi I DPR Bakal Kulik Habis Menhan Sjafrie