KPK menyangka mereka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Barbie Hsu Ungkap Alasan Perceraian: Alami KDRT Saat Hamil
OTT Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, KPK: Diduga Melakukan Pemerasan!
Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman dan Dua Pejabatnya Sandang Tersangka Korupsi KPK
KPK Buru dan Tetapkan DPO Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang Lolos dari OTT
Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi Tabrak Petugas KPK, Jadi Tersangka dan DPO