• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Copot Jabatan Kajari dan 2 Jaksa di Kejari HSU Usai Jadi Tersangka KPK

Photo Author
- Minggu, 21 Desember 2025 | 20:24 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna soal pencopotan jabatan Kajari HSU dan dua jaksa di Kejari HSU usai jadi tersangka KPK  (Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna soal pencopotan jabatan Kajari HSU dan dua jaksa di Kejari HSU usai jadi tersangka KPK (Kejagung)

KPK menyangka mereka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X