• Senin, 22 Desember 2025

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dari OTT di Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Tersangka: Terima Sogokan Rp9,5 Miliar!

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:25 WIB
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan suap proyek dari OTT di Bekasi. (Foto: KPK)
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan suap proyek dari OTT di Bekasi. (Foto: KPK)

KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku tersangka kasus dugaan suap izin proyek.

Selain Ade Kuswara Kunang, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan, penetapan tersangka berawal saat tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 18 Desember 2025.

Baca Juga: Catat, Mulai Hari Ini Korlantas Polri Resmi Menggelar Operasi Lilin 2025

Dari OTT itu KPK mengamankan 10 orang. "Tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian 8 (delapan) di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Sabtu 20 Desember 2025.

Sementara rincian delapan orang yang dibawa ke Gedung KPK adalah ADK sebagai Bupati Kabupaten Bekasi, HMK (Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari ADK).

Lalu dari pihak swasta masing-masing SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP dan AKM.

Baca Juga: Viral Video Eks Menlu Malaysia Tan Sri Rais Yatim Labrak Mendagri Tito soal Bantuan 'Sekelumit' dari Negaranya

Setelah melalukan pemeriksaan intensif di tahap penyelidikan, KPK telah menemukan dugaan tindak pidana. Karena itu, sambung Asep, kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan seusai menimbang keterangan saksi dan bukti yang sda.

"Kemudian setelah kami temukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati. Tersangka ketiga, saudara SRJ, selaku pihak swasta," paparnya.

Bupati Bekasi bersama ayahnya diduga menerima uang Rp9,5 miliar dari SRJ yang dilakukan dalam empat tahap.

Baca Juga: TAM Recall Puluhan Ribu Mobil Mewah Toyota dan Lexus di Indonesia, Berikut Daftar 25 Model Terdampak dan Duduk Masalahnya

"Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberiannya dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," sebut Asep

Atas perbuatannya itu, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X