KONTEKS.CO.ID - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengajak pengusaha UMKM dan pengemudi ojek online (ojol) agar semakin memanfaatkan ekosistem digital melalui lokapasar (e-commerce) sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya saing produk dalam negeri.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa ekonomi digital Indonesia saat ini didominasi oleh sektor e-commerce yang menopang sekitar 70 persen aktivitas ekonomi digital nasional.
“Sekitar 25 juta pengusaha UMKM telah beralih ke ekosistem digital melalui media sosial dan marketplace, tidak hanya untuk pemasaran, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi produksi, pengelolaan sumber daya manusia, hingga sistem pembayaran,” kata Temmy dalam acara Kota Masa Depan bersama Grab Indonesia di Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 19 Desember 2025.
Baca Juga: Nasabah Bank Mandiri Kecewa Rekening Dibobol Tak Ditindaklanjuti, Akhirnya Lapor Polisi
Sejalan dengan itu, data Kementerian Perdagangan pada 2024 menunjukkan jumlah pengguna e-commerce di Indonesia terus meningkat selama periode 2020–2023 hingga mencapai 58,63 juta pengguna, dan diproyeksikan terus bertambah hingga 99,1 juta pengguna pada 2029.
Tren ini mencerminkan besarnya peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMKM untuk memperluas pasar dan meningkatkan skala usaha.
Namun demikian, Temmy menegaskan bahwa pertumbuhan ekosistem digital juga dihadapkan pada tantangan serius, terutama terkait kesadaran konsumen dalam membeli produk dalam negeri.
Baca Juga: Kejagung Didesak Kembalikan Kasus Korupsi Oknum Jaksa Kejati Banten ke KPK
Berdasarkan kajian yang dilakukan, preferensi masyarakat dalam berbelanja secara daring masih didominasi oleh pertimbangan kualitas dan harga, tanpa memperhatikan asal produk.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan distorsi pasar apabila kemajuan teknologi tidak diimbangi dengan penguatan kesadaran terhadap produk lokal.
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mewajibkan penjual mencantumkan negara asal produk di marketplace. Meski regulasi ini telah berlaku, penerapannya dinilai belum optimal.
Baca Juga: Banjir Sumatera Parah, Indonesia Tolak Bantuan Asing: 30 Ton Beras dari UEA Dikembalikan
Kementerian UMKM mendorong para penjual untuk secara konsisten mencantumkan asal produk agar konsumen memiliki informasi yang jelas dan kesadaran untuk memilih produk dalam negeri semakin meningkat.
Artikel Terkait
Kementerian UMKM Apresiasi Ratusan Mitra Kolaborator Penggerak Pengusaha Mikro
Kementerian UMKM Perkuat Integrasi Usaha Kecil ke dalam Rantai Pasok Nasional
Perkuat Program RPB, Menteri UMKM Lepas Ekspor Rotan Sukoharjo ke Spanyol
Kementerian UMKM Perkuat Kemitraan dan Rantai Pasok Usaha Menengah pada 2026
Gelar Holding UMKM Expo, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Bisnis Cetak Jagoan Ekspor