• Senin, 22 Desember 2025

Yusril Sebut Perpol 10 Tahun 2025 Akan Dibahas Komisi Reformasi Polri: Diputuskan Prabowo!

Photo Author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 13:45 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Izra Mahendra soal Perpol 10 tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Tangkapan Layar Akun Youtube Total Politik)
Menko Kumham Imipas Yusril Izra Mahendra soal Perpol 10 tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Tangkapan Layar Akun Youtube Total Politik)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik Peraturan Polri (Perpol) No.10/2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam perpol itu diatur terkait 17 Kementerian/Lembaga yang bisa diisi oleh Anggota Polisi Aktif.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengaku belum dapat menjawab terkait terbitnya perpol tersebut.

Baca Juga: Jonatan Christie ‘Digibas’ Kunlavut Vitidsarn, Derita Indonesia di BWF World Tour Finals 2025 Berlanjut!

Namun, kata dia, pendapat-pendapat yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut menjadi perhatian komisi.

“Jadi, saya belum bisa menjawab hari ini, tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat dan juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini,” ungkapnya kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu 17 Desember 2025.

Alasan Yusril belum memberikan pendapat lantaran butuh koordinasi dengan kementerian terkait seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan lainnya.

"Saya sendiri belum membuka satu pendapat soal itu karena memang kami berada di dalam pemerintah. Dan, berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Menurutnya, hal terkait reformasi Polri masih dibahas dan digodok, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Baca Juga: Data Terkini BNPB Korban Jiwa Bencana Sumatra: 10.53 Tewas, 200 Masih Hilang

Lantaran itu pula, apa yang diterbitkan Kapolri sebaiknya dihormati. Namun, lanjut Yusril, hal itu tetap dibahas dan diputuskan Presiden Prabowo Subianto.

"Apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai suatu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan," ujarnya.

"Tapi apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan? Itu akan kita bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, membuat gebrakan menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) No.10 Tahun 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X