Kedua, uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap surat keputusan penugasan atau pengangkatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, khususnya yang diterbitkan setelah 13 November 2025.
NEFA’98 menegaskan bahwa membiarkan Perpol 10/2025 tetap berlaku sama dengan membiarkan pembangkangan terhadap konstitusi dan agenda Reformasi Polri Presiden Republik Indonesia.
“Negara hukum yang demokratis hanya akan hidup jika konstitusi, Presiden, dan rakyat berada pada garis yang sama,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Sediakan 17.239 Tiket Kapal Laut Gratis Nataru, Ini Rute, Cara Daftar dan Syaratnya
Dodi Ilham mengajak seluruh masyarakat sipil untuk mengambil bagian aktif dalam gugatan konstitusional, mengawal agenda Reformasi Polri Presiden Prabowo Subianto, serta menjaga marwah Reformasi 1998.***
Artikel Terkait
Mahfud MD: Perpol Terbaru yang Dikeluarkan Kapolri Bertentangan dengan Dua UU, Dikuatkan Putusan MK
'Kangkangi' Putusan MK, SETARA Institute: Perpol Kapolri Berisiko Mundurkan Reformasi Polri
Mahfud MD Kritik Keras Perpol 10 Tahun 2025: Tak Punya Dasar Hukum dan Inkonstitusional
Beda Pendapat Dua Profesor soal Perpol Kapolri, Bertentangan dan Patuh dengan Putusan MK
Kapolri Listyo Sigit Sebut Perpol 10 Tahun 2025 Bakal Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah dan Masuk Revisi UU Polri