• Senin, 22 Desember 2025

Putusan MK Dilanggar, Muncul Gerakan Nasional Gugat Perpol 10/2025

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 13:05 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Foto: dok. Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Foto: dok. Polri)

Kedua, uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap surat keputusan penugasan atau pengangkatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, khususnya yang diterbitkan setelah 13 November 2025.

NEFA’98 menegaskan bahwa membiarkan Perpol 10/2025 tetap berlaku sama dengan membiarkan pembangkangan terhadap konstitusi dan agenda Reformasi Polri Presiden Republik Indonesia.

“Negara hukum yang demokratis hanya akan hidup jika konstitusi, Presiden, dan rakyat berada pada garis yang sama,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan 17.239 Tiket Kapal Laut Gratis Nataru, Ini Rute, Cara Daftar dan Syaratnya 

Dodi Ilham mengajak seluruh masyarakat sipil untuk mengambil bagian aktif dalam gugatan konstitusional, mengawal agenda Reformasi Polri Presiden Prabowo Subianto, serta menjaga marwah Reformasi 1998.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X