• Senin, 22 Desember 2025

Jelang Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Kembali Dibantarkan

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 21:25 WIB
Nadiem ganti pengacara, kini tunjuk pengacara Tom Lembong. (Istimewa)
Nadiem ganti pengacara, kini tunjuk pengacara Tom Lembong. (Istimewa)

Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tim JPU Kejari Jakpus akan mendakwa masing-masing tersangka melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X