Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tim JPU Kejari Jakpus akan mendakwa masing-masing tersangka melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Tunjuk Pusdatin sebagai Pelaksana Proyek Google Cloud
Nadiem Makarim Putuskan Tak Lagi Pakai Jasa Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum, Ini Alasannya
Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Ulah Nadiem Cs Korupsi Laptop Chromebook Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Nadiem Makarim Dkk Bakal Disidang dalam Kasus Laptop Chromebook 16 Desember, Ini Dakwaannya