• Senin, 22 Desember 2025

Jelang Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Kembali Dibantarkan

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 21:25 WIB
Nadiem ganti pengacara, kini tunjuk pengacara Tom Lembong. (Istimewa)
Nadiem ganti pengacara, kini tunjuk pengacara Tom Lembong. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali dibantarkan karena kesehatannya terganggu. 

"Dibantar di rumah sakit karena sakit dan perlu perawatan," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Pembantaran status tahanan Nadiem, lanjut Anang, sejak Senin, 8 Desember 2025. Dia dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Baca Juga: Jelang Sidang Chromebook, Nadiem Makarim Tunjuk Tim Pengacara Tom Lembong, Hotman Paris: Kasusnya Mirip!

Anang menyampaikan, petugas menjaga Nadiem. "Dijaga petugas dari Kejaksaan," katanya.

Namun Anang enggan menyampaikan penyakit yang kini menyerang Nadiem. Sebelumnya, Kejagung sempat membantarkan Nadiem pada September 2025 karena harus menjalani operasi wasir.

Nadiem akan menjalani sidang perkara dugaan korupsi laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan pada Kemendikburistek tahun 2019-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.

Baca Juga: KPK Tuntaskan Penyelidikan Korupsi Google Cloud, Nama Nadiem Makarim Kembali Jadi Tersangka?

"Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025," kata M Firman Akbar, Juru Bicara PN Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.

Tak hanya Nadiem, tiga terdakwa lain, yakni Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief juga akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.

Adapun kasus dugaan korupsi yang membelit Nadiem dkk itu berawal pada tahun 2020–2022, yakni dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Baca Juga: Kejari Jakpus Jebloskan Nadiem dan 3 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook ke Tahanan

Pengadaan tersebut mengarahkan spesifikasi laptop Chrome OS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"[Pengadaan tersebut] yang bersumber dari dana APBN/DAK," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung pada Senin, 10 November 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X