“KJRI juga membantu penerbitan kembali dokumen penting seperti paspor, salinan kontrak kerja, serta memfasilitasi pengurusan Hong Kong Identity Card, visa, dan dokumen lain yang hilang dalam kebakaran,” begitu pernyataan dari KJRI Hong Kong, Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam aspek ketenagakerjaan dan izin tinggal, KJRI turut berkoordinasi dengan Hong Kong Labour Department dan Immigration Department agar WNI terdampak tetap mendapatkan kepastian status hukum dan pekerjaan.
Melalui pernyataan resminya, KJRI Hong Kong menyampaikan apresiasi kepada berbagai komunitas Indonesia dan pihak lokal yang telah menyalurkan dukungan dan bantuan langsung bagi para korban.
Dengan sebagian besar dokumen pemakaman telah terbit, proses pemulangan jenazah ke Indonesia dipastikan dapat segera dilakukan setelah seluruh prosedur administratif selesai.
Baca Juga: AdMedika Raih Predikat Trusted Company CGPI Award 2025
“Pemerintah berkomitmen mengawal penanganan para korban hingga tuntas,” demikian penutup dari pernyataan KJRI Hong Kong.***
Artikel Terkait
Kebakaran Apartemen Hong Kong, 11 Orang Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Tender Renovasi
Menteri P2MI Mukhtarudin: 42 WNI Belum Ditemukan dalam Insiden Kebakaran Apartemen Hong Kong
Pelukan Terakhir Wahyuni, Kisah WNI Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong
Lansia 71 Tahun Ditangkap karena Sebar Kebencian atas Kebakaran Apartemen Hong Kong