• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh, Delpredo Dkk Jalani Sidang Perdana 16 Desember di PN Jakpus

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 11:44 WIB
Delpedro Marhaen segera diadili dalam kasus dugaan penghasutan demo anarkistis, sidang perdana 16 Desember di PN Jakpus (Foto: Istimewa)
Delpedro Marhaen segera diadili dalam kasus dugaan penghasutan demo anarkistis, sidang perdana 16 Desember di PN Jakpus (Foto: Istimewa)

Permohonan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan unjuk rasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.

Baca Juga: Fans G-Dragon di Indonesia Geruduk Hana Bank: Tuntut Setop Dana Batu Bara Nikel di Pulau Obi

Hakim menegaskan, “Menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” saat membacakan putusan. Keputusan ini berlaku untuk seluruh pihak yang mengajukan praperadilan.

Selain Delpedro, tiga tersangka lain yang permohonan praperadilannya juga ditolak meliputi aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Meski praperadilan ditolak, pihak keluarga Delpedro menyatakan kekecewaannya, namun menegaskan tidak terkejut atas putusan hakim. Kasus ini kini masuk tahap lanjutan dengan pelimpahan resmi ke Kejati DKI Jakarta.

Dalam perkara ini, Tim JPU Kejari Jakpus akan mendakwa Delpedro dkk melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Sembarang Orang: Presiden Zardari Anugerahi Prabowo Bintang Tertinggi Nishan-e-Pakistan, Apa Itu?

Atau kedua, Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau ketiga, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau keempat, Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X