"Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri, gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan: satu oleh direksi, dua oleh komisaris selaku pengawas, tiga oleh kepala biro BUMD atau kayak menteri BUMN-nya," ujar RK.
Lima Tersangka Ditetapkan KPK
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pengumuman disampaikan pada 13 Maret 2025.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyebut para tersangka terdiri dari mantan pejabat internal BJB dan pihak swasta.
Kelima tersangka itu adalah eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH), pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca Juga: Jejak Dana Nonbujeter BJB, KPK Periksa Dua Pejabat Kunci
“Pada 27 Februari 2025, KPK telah menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,” ungkap Budi saat itu.
Kasus ini bergulir karena adanya dugaan penyelewengan anggaran iklan yang kemudian diduga diputar sebagai dana non-budgeter di Corsec BJB, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.***
Artikel Terkait
Wafat Mendadak Usai Golf, Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin Tinggalkan Misteri yang Bikin Publik Penasaran
Jejak Dana Nonbujeter BJB, KPK Periksa Dua Pejabat Kunci
Kabar Terbaru Korupsi Iklan BJB: Penyidik KPK Panggil Ridwan Kamil Hari Ini
Ridwan Kamil Siap Buka-Bukaan Soal Dugaan Korupsi di Bank BJB
Puasnya Ridwan Kamil 6 Jam Digarap KPK Terkait Dugaan Korupsi BJB: Ini Momen yang Ditunggu-tunggu