• Minggu, 21 Desember 2025

'Kuliti' Aset Ridwan Kamil, Penyidik KPK Fokus ke LHKPN dan Pengelolaan Dana Non-Budgeter

Photo Author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 04:30 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Istimewa)
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Istimewa)

"Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri, gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan: satu oleh direksi, dua oleh komisaris selaku pengawas, tiga oleh kepala biro BUMD atau kayak menteri BUMN-nya," ujar RK.

Lima Tersangka Ditetapkan KPK

KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Pengumuman disampaikan pada 13 Maret 2025.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyebut para tersangka terdiri dari mantan pejabat internal BJB dan pihak swasta.

Kelima tersangka itu adalah eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH), pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Baca Juga: Jejak Dana Nonbujeter BJB, KPK Periksa Dua Pejabat Kunci

“Pada 27 Februari 2025, KPK telah menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,” ungkap Budi saat itu.

Kasus ini bergulir karena adanya dugaan penyelewengan anggaran iklan yang kemudian diduga diputar sebagai dana non-budgeter di Corsec BJB, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X