• Minggu, 21 Desember 2025

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Miras Cap Tikus di Perairan Sulut

Photo Author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 06:02 WIB
TNI AL memeriksa miras Cap Tikus yang hendak diselundupkan menggunakan kapal. (KONTEKS.CO.ID/Dok TNI AL)
TNI AL memeriksa miras Cap Tikus yang hendak diselundupkan menggunakan kapal. (KONTEKS.CO.ID/Dok TNI AL)
KONTEKS.CO.ID – TNI AL gagalkan penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus yang disembunyikan di kapal penumpang KM Permata Obi.
 
Komandan Kodaeral VIII Manado Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi diwakili Wadan Kodaeral VIII Laksma TNI Tony Herdijanto, dalam keterangan dikutip pada Selasa, 2 Desember 2025, menyampaikan, penggagalan tersebut di Perairan Sulawesi Utara (Sulut).
 
Tony menjelaskan, Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII TNI AL bekerja sama dengan Bea Cukai Kota Manado dan KSOP Pelabuhan Manado, melakukan penggagalan tersebut pada Minggu, 30 November 2025.
 
 
Pengungkapan dan penggagalan upaya penyelundupan miras Cap Tikus tersebut berawal dari informasi adanya dugaan muatan ilegal di KM Permata Obi tujuan Kota Ambon. 
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, TNI AL segera melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan KSOP Manado untuk menggelar operasi pemeriksaan.
 
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal tersebut dan menemukan ratusan liter Cap Tikus disembunyikan dalam berbagai kemasan.
 
 
"Sebanyak 17 dus ukuran 600 ml, 3 dus ukuran 1,5 liter, serta 24 karung berisi botol Cap Tikus berbagai ukuran," katanya. 
 
Setelah dilakukan penghitungan, total barang ilegal yang diamankan mencapai 1.033,5 liter senilai Rp62.010.000 (Rp62 juta).
 
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Kodaeral VIII untuk dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Kota Manado sebagai instansi berwenang untuk proses hukum selanjutnya.
 
 
Wadankodaeral VIII menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
 
"Dapat berdampak buruk pada kehidupan sosial masyarakat," katanya.
 
Selain melanggar ketentuan kepabeanan, temuan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
 
 
TNI AL berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.
 
Kasal menekankan kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta Gakkumla di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X