Semua temuan harus diumumkan ke publik, dengan sanksi pencabutan izin sebagian atau seluruhnya dan denda pemulihan lingkungan diterapkan.***
Semua temuan harus diumumkan ke publik, dengan sanksi pencabutan izin sebagian atau seluruhnya dan denda pemulihan lingkungan diterapkan.***
Artikel Terkait
Walhi Gugat 29 Korporasi SDA ke Kejagung, Negara Dirugikan Rp200 T: Ini Daftar dan Dugaan Pelanggarannya
WALHI: Pendanaan Transisi Energi Bersih Harus Tempatkan Masyarakat Adat Sebagai Penerima Manfaat
Penembakan Petani Pino Raya, Bengkulu Selatan, Walhi Desak Polisi dan Komnas HAM Tindak Tegas PT ABS
Walhi Ungkap 7 Perusahaan Jadi Biang Kerok Banjir Tapanuli: Astra, Agincourt, dan Tanoto Terlibat?