Kemudian, Sucipto diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Periksa Pihak Legislatif dalam Kasus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
KPK: Bupati Sugiri Sancoko Diduga Lakukan Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Ponorogo, Paksa Kadis Bayar Jika Tak Ingin Diganti
KPK Selidiki Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo Usai Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersangka
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Usai OTT
Bongkar Jejak Rasuah Proyek Monumen Reog, KPK Bidik Proyek Besar di Ponorogo Pasca OTT Bupati Sugiri Sancoko