• Senin, 22 Desember 2025

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Hasil Geledah Rumah Sugiri Sancoko dan CV Raya Ilmi

Photo Author
- Senin, 1 Desember 2025 | 09:35 WIB
KPK telusuri seluruh proyek strategis di Ponorogo udai Sugiri Sancoko jadi tersangka. (Instagram @official.kpk)
KPK telusuri seluruh proyek strategis di Ponorogo udai Sugiri Sancoko jadi tersangka. (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) dan adiknya, Ely Widodo (ELW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025, mengatakan, dari rumah mereka di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti dan kemudian menyitanya.

"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujarnya.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Usai OTT  

Budi menjelaskan, tim penyidik KPK menggeledah rumah mereka pada pekan kemarin. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo

Selain itu, penyidik KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan di Kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada yang juga berada di Surabaya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan orang tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Baca Juga: KPK Selidiki Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo Usai Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersangka

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka usai menjaringnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jatim.

Untuk suap pengurusan jabatan, Sugiri diduga menerima suap bersama Agus Pramono dari Yunus Mahatma.

Sedangkan dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri diduga menerima suap bersama Yunus Mahatma dari Sucipto.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Pihak Legislatif dalam Kasus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Adapun untuk dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko menerima suap dari Yunus Mahatma.

KPK menyangka Sugiri dan Yunus melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X