• Senin, 22 Desember 2025

Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Keabsahan Dokumen, Gus Yahya Tetap Tegaskan Tidak Sah

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 18:33 WIB
Ketegangan Internal PBNU soal surat edaran Gus Yahya. (Instagram @gusyahyastaquf)
Ketegangan Internal PBNU soal surat edaran Gus Yahya. (Instagram @gusyahyastaquf)

 

KONTEKS.CO.ID - Ketegangan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) makin mencuat ke publik.

Hal itu terjadi setelah KATIB Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna, menegaskan bahwa surat edaran terkait pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya adalah dokumen sah dan berlaku.

Sikap ini sekaligus membantah pernyataan Gus Yahya sebelumnya yang menilai surat itu tidak memiliki kekuatan hukum.

“Surat Edaran PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” ujar Sarmidi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis 27 November 2025.

Baca Juga: Biodata Insanul Fahmi, Pengusaha Muda yang Ngaku Nikah Siri dengan Inara Rusli

Menurut Sarmidi, kegaduhan yang muncul karena publik menerima dokumen bertanda “draft” tanpa stempel digital hanyalah masalah teknis.

Ia menyebut ada hambatan administrasi yang membuat versi akhir belum terbit. “Ada kendala teknis, nanti Mas Nur Hidayat yang jelaskan. Karena belum bisa distempel digital, yang tersebar itu masih draf,” tuturnya.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Syuriah PBNU pada 20 November 2025, yang memberikan tenggat tiga hari bagi Gus Yahya untuk mengundurkan diri.

Karena batas waktu telah lewat, keputusan rapat otomatis berlaku: status Gus Yahya sebagai ketua umum dinyatakan berakhir.

Baca Juga: Momen Menhan Sjafrie dan Deddy Corbuzier Makan Bareng Prajurit, Ingatkan TNI soal Pengabdian

Dengan kosongnya jabatan tersebut, kata Sarmidi, otoritas organisasi sementara berada di tangan Rais Aam sebagai pemegang kuasa tertinggi hingga ditunjuk pejabat (Pj) ketua umum baru.

Gus Yahya: Dokumen Itu Tidak Sah

Di sisi lain, Gus Yahya tetap bersikeras bahwa surat edaran tersebut tidak dapat diakui secara administratif. Ia menilai dokumen yang beredar belum memenuhi standar legal internal PBNU.

“Surat itu tidak sah, bisa dilihat ada watermark 'Draft'. Kalau di-scan, tanda tangan juga tidak sah,” tegasnya pada Rabu sore.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X