• Minggu, 21 Desember 2025

Bandara Privat Rasa Internasional, RECHT Institute Sebut IMIP Berpotensi Langgar Banyak Undang-Undang

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 10:27 WIB
Tampak plang dari Bandara IMIP yang berstatus bandara khusus. (Foto: Tangkapan layar X)
Tampak plang dari Bandara IMIP yang berstatus bandara khusus. (Foto: Tangkapan layar X)

Potensi Pelanggaran Multisektor

Dalam pandangan RECHT Institute, praktik penerbangan langsung dari luar negeri ke IMIP (jika memang terjadi), maka berpotensi melanggar sejumlah undang-undang sekaligus. Firman menyebut indikasi pelanggaran Undang-undang Perhubungan, Undang-undang Imigrasi, hingga aturan karantina dan keamanan nasional.

“Jika Bandara IMIP benar-benar digunakan untuk penerbangan langsung dari China atau negara lain, maka aktivitas tersebut menimbulkan dugaan kuat pelanggaran regulasi di berbagai sektor,” ujarnya.

Ia juga menilai potensi pelanggaran tidak hanya pada sisi administratif, tetapi juga menyangkut tata kelola tenaga kerja, pengawasan lingkungan hidup, dan aspek pertahanan di wilayah dengan intensitas investasi asing yang sangat tinggi.

Uji Legalitas Tidak Bisa Ditunda

Firman menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait izin operasional bandara, sistem pengawasan, dan aktivitas penerbangannya.

“Legalitas operasional Bandara IMIP wajib diuji secara serius, terutama karena menyangkut pergerakan lintas negara dan aspek kedaulatan,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah pusat serta kementerian/lembaga terkait untuk mengambil langkah konkret mengembalikan kontrol negara atas semua pintu mobilisasi internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X