Tannos kemudian ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berdasarkan pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Saat ini, Tannos sedang menjalani sidang menjalani ekstradisi di Pengadilan Singapura.***
Artikel Terkait
Buru Paulus Tannos Tersangka Kasus e-KTP, KPK Ajukan Red Notice Baru
Buronan KTP-el Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
DPR Kecam Manuver Paulus Tannos, Pelecehan Kedaulatan Hukum Negara
Pemerintah Siapkan Siasat Jemput Paksa Paulus Tannos dari Singapura
KPK: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos