Adapun ketiga tersangkanya adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra, Yasin (YSN); Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Hendrik Permana (HP); dan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AGR).
Kasus korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas dari Kelas D menjadi Kelas C. Proyek tersebut dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK).
Peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur itu merupakan bagian dari program meningkatkan kualitas 32 RSUD di Kemenkes dengan anggaran Rp4,5 triliun.***
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Segera Diterbangkan ke Jakarta
Klarifikasi OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, KPK: Bukan Drama, Ada Faktanya!
Ditangkap KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Keukeuh Tak Terjaring OTT
KPK Segel dan Geledah Ruangan Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes yang Seret Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
KPK Garap 3 Tersangka Baru Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, 2 ASN dan Seorang Arsitek