KONTEKS.CO.ID - Ribuan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akhirnya melihat titik terang setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian finansial.
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka mengakui bahwa negara memiliki utang kepada para pendidik di perguruan tinggi berupa Tunjangan Kinerja (Tukin) yang tidak dibayarkan selama lima tahun berturut-turut, yakni periode 2020 hingga 2024.
Pengakuan ini disampaikan dalam pertemuan krusial antara Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) dengan jajaran Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
Dalam audiensi tersebut, ADAKSI membongkar fakta bahwa meskipun landasan hukum pembayaran Tukin sudah jelas ada yaitu Perpres No. 136 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 49 Tahun 2020 realisasinya nihil di lapangan.
Baca Juga: Rombongan Wisman Prancis Puji Keindahan Borobudur dan Prambanan: Paling Diburu Turis Tajir Melintir!
Ketua Umum ADAKSI, Dr. Fatimah, menegaskan bahwa kelalaian ini telah mengubah hak dosen menjadi beban kewajiban pemerintah yang menumpuk.
"Namun, dalam praktiknya, pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan selama lima tahun berturut-turut, sehingga secara substantif telah berubah menjadi government liability yang belum ditunaikan negara," ungkap pihak ADAKSI dalam siaran persnya.
Merespons tagihan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya memberikan angin segar yang sangat dinantikan. Ia menyatakan kesediaan negara untuk menuntaskan kewajiban tersebut dengan membayarkan rapelan Tukin selama lima tahun sekaligus. Komitmen ini menjadi harapan baru bagi kesejahteraan dosen yang selama ini merasa dianaktirikan dalam struktur kompensasi ASN.
Namun, pencairan dana rapelan ini tidak bisa serta-merta terjadi karena membutuhkan prosedur birokrasi yang ketat. Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan hanya bisa mencairkan dana jika Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengajukan permohonan resmi.
"Menkeu menegaskan kesediaan negara menuntaskan kewajiban ini, namun tetap memerlukan mekanisme formal agar dapat dieksekusi," tulis ADAKSI mengutip respons Menteri.
Selain masalah utang Tukin, pertemuan tersebut juga menyoroti fakta miris lain mengenai kesejahteraan dosen, tunjangan fungsional mereka tidak pernah naik sejak tahun 2007.
Artinya, selama hampir 18 tahun, nilai apresiasi negara terhadap beban kerja akademik dosen tergerus habis oleh inflasi tanpa ada penyesuaian sedikit pun. Menkeu Purbaya menilai kondisi stagnasi selama hampir dua dekade tersebut sebagai sesuatu yang tidak wajar.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kini berkomitmen untuk melakukan evaluasi total terhadap struktur penghasilan ASN, termasuk dosen.
Artikel Terkait
Rincian Kenaikan Tukin PNS 2025 Sesuai Kelas dan Jabatan, Intip Daftar Instansi dengan Tukin Tertinggi di Indonesia
Bahlil Sebut Tukin ESDM 2026 Naik 100 Persen, Purbaya: Tunggu Perintah Presiden!
Menkeu Purbaya Soal Kenaikan Gaji PNS di 2026: Kita Diskusikan
PNS Jangan Senang Dulu, Purbaya Bilang Produktivitas Jadi Penentu Kenaikan Gaji 2026
Prabowo Janjikan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Menkeu Purbaya: Banyak yang Skeptis, tapi Ini Awal yang Bagus