KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi 100 persen.
"Saya belum tahu. Kalau ada surat perintah dari Presiden, ya kita ikuti, tapi saat ini belum ada," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Senin 27 Oktober 2025.
Purbaya menjelaskan, alokasi anggaran untuk seluruh kementerian dan lembaga telah disiapkan untuk tahun 2026. Namun, rencana kenaikan tukin pegawai ESDM belum termasuk dalam perhitungan tersebut.
Baca Juga: Pasukan Khusus Siap Dikirim, Misi Kemanusiaan di Gaza: Zeni TNI AD dan Tenaga Medis Jadi Andalan
“Anggarannya sudah ada semua, tapi saya belum tahu untuk ESDM seperti apa. Nanti kalau sampai ke sana, saya akan jelaskan,” tambahnya.
Soal Tukin ESDM 2026, Purbaya Sebut Menyesuaikan Perintah Presiden
Sampai arahan resmi diterima, Purbaya memastikan akan menyesuaikan anggaran sesuai keputusan Presiden.
“Kalau perintah Presiden, ya tidak bisa dilawan. Paling diskusi sedikit 'Pak jangan 100 persen, kurang sedikit', misalnya kalau anggarannya tidak cukup,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyampaikan kenaikan tukin pegawai ESDM menjadi 100 persen dan mengklaim kebijakan itu mendapat restu Presiden Prabowo.
“Beliau menyampaikan salam hormat, namun meminta semua aparat di ESDM memberikan kontribusi terbaiknya bagi bangsa dan negara,” kata Bahlil saat Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional, Sabtu 25 Oktober 2025.
Baca Juga: Gebrakan Lagi, Lapor Pak Purbaya: Bongkar Suap Rp20 Juta per Kontainer!
Bahlil menegaskan, dengan kenaikan tukin, seluruh badan dan direktorat jenderal di ESDM diharapkan bekerja secara optimal. Pejabat yang terbukti melenceng dari aturan akan ditindak tegas.
“Saya minta komitmen ini, arahan dari Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan,” tegas Bahlil.
Regulasi Tunjangan Kinerja ESDM
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018, tunjangan kinerja pegawai ESDM terbagi dalam 17 kelas jabatan, mulai dari Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.
Menteri ESDM menerima 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan kementerian.***
Artikel Terkait
Kementerian ESDM Pastikan BBM Pesanan Berikutnya dari Vivo dan Shell Bebas Etanol
Tunjangan Kinerja Naik 100 Persen, Bahlil Ingatkan Jajaran ESDM Soal Ancaman Dirumahkan oleh Presiden Prabowo
Kementerian ESDM Sampaikan Skenario Terbaik Hingga Terburuk Bagi Aqua
Evaluasi Pengambilan Air Tanah Aqua, Kementerian ESDM Singgung Langkah Tegas Pemerintah Jika Ada Pelanggaran
Menteri ESDM Pastikan Proyek Gas DME Gantikan LPG Tetap Jalan Tanpa Investor Asing, Selesai 2026