Selain menuntut perlindungan bagi rakyat, MUI juga menuntut tanggung jawab pemerintah dalam mengelola kekayaan negara. Pemerintah didesak untuk mencari sumber pendapatan lain yang lebih kreatif dan adil, alih-alih terus-menerus menekan rakyat.
"Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Meskipun fatwa ini memberikan pembelaan kuat bagi masyarakat, MUI tetap mengingatkan kewajiban warga negara. Masyarakat tetap diminta menaati aturan, dengan catatan pajak tersebut dikelola dengan amanah.***
Artikel Terkait
Wajib Pajak di Semarang Disandera Kanwil DJP Jateng karena Nunggak Pajak Rp25 Miliar
Kejagung Cekal 5 Eks Pejabat Pajak Terkait Dugaan Korupsi 2016–2020: Penggeledahan hingga 50 Saksi Diperiksa
Mulai Tahun Depan, Pemerintah Terapkan Pajak Ekspor Emas hingga 15 Persen
MUI Resmi Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan: PBB, PKB hingga Pph Harus Dievaluasi
Dianggap Bebani Rakyat Kecil, MUI: Pajak Sembako dan Rumah Dihuni Tak Cerminkan Keadilan