“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.
Empat Fatwa Lain Ditetapkan
Selain fatwa perpajakan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa terkait masalah sosial dan ekonomi syariah, yaitu:
kedudukan rekening dormant dan tata kelola saldo, pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.***
Artikel Terkait
MUI Jatim Dorong MUI Kendiri Minta Klarifikasi Gus Elham Soal Video Viral Cium Anak Perempuan
MUI Jatim Nilai Cara Gus Elham Mencium Anak Perempuan Berlebihan
Kasus Sister Hong Indonesia Viral, MUA Dea Lombok Diduga Laki-laki yang Nyamar, Laporan Sudah Masuk MUI
Munas XI Majelis Ulama Indonesia Berakhir, Berikut Ini Daftar Lengkap Susunan Pengurus MUI Periode 2025-2030
MUI Resmi Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan: PBB, PKB hingga Pph Harus Dievaluasi