• Minggu, 21 Desember 2025

Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Tanggal untuk Laut, Darat, dan Udara

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 12:39 WIB
Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini (Dok.Kemenhub)
Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini (Dok.Kemenhub)

Kebijakan ini melanjutkan program sebelumnya berupa penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen yang mulai berlaku sejak akhir Oktober, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara.

Pemerintah memasang target 3,59 juta penumpang dapat menikmati diskon tarif angkutan udara.

Untuk moda kereta api, pemerintah menetapkan diskon 30 persen untuk tiket kereta ekonomi komersial, mencakup 156 perjalanan reguler dan 26 perjalanan tambahan, dengan target 1.509.080 penumpang.

Harapannya, dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta meningkatkan minat masyarakat menggunakan moda berbasis rel yang aman, teratur dan efisien, sekaligus mengoptimalkan kapasitas jaringan kereta api bagi perjalanan jarak menengah dan jauh.

Untuk angkutan laut, ada diskon 20 persen dari tarif dasar, setara potongan 16-18 persen dari total harga tiket.

Baca Juga: Kemenaker Terima 884 Aduan Pekerja di Kanal Lapor Menaker, Soal Norma Hubungan Kerja hingga Upah Paling Banyak

Stimulus ini menyasar 405.881 penumpang kelas ekonomi di berbagai rute antarpulau, terutama yang menjadi akses utama mobilitas masyarakat pesisir dan kawasan 3T.

Sementara, unyuk moda penyeberangan, pemerintah memberikan diskon berupa 100 persen tarif jasa kepelabuhanan, yang setara dengan potongan rata-rata 19 persen dari tarif terpadu.

Cakupannya, 8 lintasan di 16 pelabuhan, dengan target 227.560 penumpang, 491.776 kendaraan.
Stimulus penyeberangan tersebut menjadi salah satu yang paling strategis mengingat tingginya mobilitas masyarakat lintas pulau selama periode Nataru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X