Menurutnya, proses ini dilakukan secara ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Berdasarkan hasil tersebut, panitia seleksi menetapkan 7 calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Adapun tujuh nama terpilih itu berasal dari beragam unsur, mulai dari mantan hakim, praktisi, akademisi hingga tokoh masyarakat.
Berikut daftar ketujuh nama tersebut:
1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim
2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
3. Anita Kadir – unsur praktisi hukum
4. Desmihardi – unsur praktisi hukum
5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
7. Abhan – unsur tokoh masyarakat.***
Artikel Terkait
Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Kebakaran, DPR Minta MA dan KY Perkuat Pengamanan
KY Bentuk Tim untuk Dorong Ungkap Misteri Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Ini Tiga Usulan Rekomendasi KY Pascakebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Dugaan Ijazah Palsu Kian Mencuat, Ini Cara Pansel Verifikasi Ijazah Calon Anggota KY
Dari Hakim hingga Akademisi, Berikut 7 Nama Calon Anggota KY dan Proses Berat yang Harus Dilalui