KONTEKS.CO.ID – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) menjelaskan cara memverifikasi ijazah peserta seleksi Calon Anggota KY.
Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, dalam rapat RDPU dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 17 November 2025, menjelaskan urutannya.
"Perlu kami informasikan bahwa sebagai syarat formil, dari masing-masing itu menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir terbaru," katanya menjawab pertanyaan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, terkait kian mencuatnya dugaan ijazah paslu.
Baca Juga: Dari Hakim hingga Akademisi, Berikut 7 Nama Calon Anggota KY dan Proses Berat yang Harus Dilalui
Dokumen-dokumen, termasuk ijazah yang diserahkan para peserta calon anggota KY ini, kemudian menjadi dokumen yang digunakan untuk proses lebih lanjut.
Dhana memastikan bahwa calon anggota KY yang diusulkan saat ini tidak ada kandidat lulusan kampus luar negeri. "Enggak ada," ucapnya.
Sedangkan untuk strata para peserta calon anggota KY ini mulai dari S1 (sarjana), S2 (magister), dan S3 (doktoral).
Baca Juga: Ini Tiga Usulan Rekomendasi KY Pascakebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Anggota Pansel KY, Widodo, menambahkan, ketika memverifikasi dokumen, termasuk ijazah adalah membandingkan atau mengecek fotokopi dan aslinya.
"Kalau pihak pimpinan [Komisi DPR] ingin lebih mendalami dengan Dikti, kan semua lulusan ada di Dikti," ucapnya.
Baca Juga: KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Komisi III DPR RI hari ini menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KY masa jabatan 2025–2030 yang diusulkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Adapun tujuh nama calon anggota KY yang diajukan kepada DPR yakni F Willem Saija dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim, Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum, Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum, serta Abhan dari unsur tokoh masyarakat.***
Artikel Terkait
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim ke KY, Komisi III DPR: Harus Disertai Bukti Kuat
Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Kebakaran, DPR Minta MA dan KY Perkuat Pengamanan
KY Bentuk Tim untuk Dorong Ungkap Misteri Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Ini Tiga Usulan Rekomendasi KY Pascakebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Dari Hakim hingga Akademisi, Berikut 7 Nama Calon Anggota KY dan Proses Berat yang Harus Dilalui