Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.***
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.***
Artikel Terkait
Berambisi Jadikan Istiqlal Masjid Hijau Pertama di Dunia, Menag Ingatkan Pengelolaan Jangan Salah Arah
Curhat Pilu Sherly Tjoanda Anak Dipaksa Dewasa Usai Jadi Yatim: Kasihan, Dia Harusnya Masih Main...
Kementerian UMKM Perkuat Klaster Fesyen dan Kerajinan Tangan Lewat Holding UMKM
Investor Australia Makin Agresif Bidik ‘Harta Karun’ Rare Earth Indonesia, Siapkan Rp47 Kuadriliun
Jimly Asshidiqie Ungkap Alasan Tolak Roy Suryo Cs dalam Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri