• Senin, 22 Desember 2025

Respons PLN Digugat Rp1,7 Miliar: Gara-gara Pemadaman Listrik di Aceh, 18 Ribu Ayam Peternak Mati

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 22:07 WIB
Pemadaman listrik di Aceh, PLN hadapi gugatan perdata dari peternak ayam. (Freepik/tawatchai07)
Pemadaman listrik di Aceh, PLN hadapi gugatan perdata dari peternak ayam. (Freepik/tawatchai07)

Miswar menilai tindakan PLN merupakan kelalaian (negligence) dan melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X