Miswar menilai tindakan PLN merupakan kelalaian (negligence) dan melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***
Miswar menilai tindakan PLN merupakan kelalaian (negligence) dan melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***
Artikel Terkait
Kabar Baik! Tarif Listrik PLN Oktober–Desember 2025 Tak Naik, Begini Daftar Lengkap dan Penjelasannya
Pekerjaan PLN Ganggu Suplai Air, PAM Jaya Siagakan Layanan ke Pelanggan
PLN Insurance Gelar “Sharing Is Caring”, Bangun Komunikasi dan Kepedulian dengan Nasabah
PLN Dapat Pinjaman Bank Pembangunan Asia Rp7,8 Triliun, Ini Rencana Fase Pertama
Peluang Investasi Rp16,7 Triliun di Balik Pinjaman Bank Pembangunan Asia buat PLN