• Senin, 22 Desember 2025

KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT PP: Lima Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Rp80 Miliar

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 21:08 WIB
KPK mulai menelisik kasus korupsi proyek fiktif PT PP.  (Instagram @official.kpk)
KPK mulai menelisik kasus korupsi proyek fiktif PT PP.  (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - KPK kembali bergerak dalam kasus korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

Pada Selasa, 18 November 2025, lima saksi dugaan korupsi proyek fiktif PT PP diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Saksi hadir semua,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu, 19 November 2025.

Siapa Saja yang Diperiksa?

Kelima saksi terdiri dari PPAT Theresia Trisnaning dan Sukamdi, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan atau PT PP, yaitu Dwi Oki Sumanto, Ifan Kustiawan, dan Hendra Surya Winata.

Baca Juga: PB XIV Tata Ulang Keraton Surakarta: Struktur Baru Resmi, Tradisi dan Modernisasi Bergandengan

Pemeriksaan PPAT bertujuan menelusuri aliran aset, khususnya terkait pembelian sejumlah properti oleh para tersangka.

Sementara pegawai PT Pembangunan Perumahan atau PT PP diperiksa untuk kepentingan audit BPK, terutama perhitungan kerugian negara.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 miliar.

Modusnya, para pelaku menggunakan nama pegawai harian lepas agar bisa mencairkan dana proyek fiktif.

Budi menyebut modus ini terungkap setelah pemeriksaan sejumlah manajer proyek, antara lain Danang Adi Setiadji, Junaidi Heriyanto, Darmawan Surya Kusuma, dan Sholikul Hadi.

Baca Juga: Chat Bocor soal Nafkah Usai Cerai, Kisruh Baru Ruben Onsu Sarwendah Meledak Usai Isu Debt Collector

Proses penyidikan kasus korupsi proyek fiktif PT PP sudah dimulai sejak 9 Desember 2024. Untuk sementara, KPK menahan dua orang berinisial DM dan HNN dari bepergian ke luar negeri.

Langkah KPK Selanjutnya

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, penyidikan baru fokus pada pejabat di luar PT PP.

“Biasanya kami merayap dari luar. Dari kepala divisi dulu,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X