KONTEKS.CO.ID - KPK kembali bergerak dalam kasus korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Pada Selasa, 18 November 2025, lima saksi dugaan korupsi proyek fiktif PT PP diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Saksi hadir semua,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu, 19 November 2025.
Siapa Saja yang Diperiksa?
Kelima saksi terdiri dari PPAT Theresia Trisnaning dan Sukamdi, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan atau PT PP, yaitu Dwi Oki Sumanto, Ifan Kustiawan, dan Hendra Surya Winata.
Baca Juga: PB XIV Tata Ulang Keraton Surakarta: Struktur Baru Resmi, Tradisi dan Modernisasi Bergandengan
Pemeriksaan PPAT bertujuan menelusuri aliran aset, khususnya terkait pembelian sejumlah properti oleh para tersangka.
Sementara pegawai PT Pembangunan Perumahan atau PT PP diperiksa untuk kepentingan audit BPK, terutama perhitungan kerugian negara.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
Modusnya, para pelaku menggunakan nama pegawai harian lepas agar bisa mencairkan dana proyek fiktif.
Budi menyebut modus ini terungkap setelah pemeriksaan sejumlah manajer proyek, antara lain Danang Adi Setiadji, Junaidi Heriyanto, Darmawan Surya Kusuma, dan Sholikul Hadi.
Baca Juga: Chat Bocor soal Nafkah Usai Cerai, Kisruh Baru Ruben Onsu Sarwendah Meledak Usai Isu Debt Collector
Proses penyidikan kasus korupsi proyek fiktif PT PP sudah dimulai sejak 9 Desember 2024. Untuk sementara, KPK menahan dua orang berinisial DM dan HNN dari bepergian ke luar negeri.
Langkah KPK Selanjutnya
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, penyidikan baru fokus pada pejabat di luar PT PP.
“Biasanya kami merayap dari luar. Dari kepala divisi dulu,” katanya.
Artikel Terkait
Sherly Tjoanda Akhirnya Buka Suara: Akui Masih Berduka, Takut Dipelintir hingga Benarkan Pemanggilan KPK
Kunjungan ke KPK Diseret ke Isu Tambang, Sherly Tjoanda: Saya Sudah Expect Akan Digituin!
Ketua KPK Respons Pengesahan RKUHAP Jadi UU, Singgung Soal Penyadapan
Penyidik KPK Mainkan Lagi Kasus Korupsi EDC BRI, Garap 3 Saksi dari Verifone dan PT NEC Indonesia
Ini Sikap Kejagung Korupsi Minyak Mentah Petral Diusut KPK