• Senin, 22 Desember 2025

Jamwas Rudi Margono Dikukuhkan Jadi Guru Besar Kehormatan Hukum Pidana UNISSULA Semarang

Photo Author
- Sabtu, 15 November 2025 | 17:14 WIB
Jamwas Prof (HC) Rudi Margono dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Hukum Pidana FH UNISSULA Semarang. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Jamwas Prof (HC) Rudi Margono dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Hukum Pidana FH UNISSULA Semarang. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
KONTEKS.CO.ID – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang.
 
Rudi menyandang titel guru besar dan profesor kehormatan setelah dikukuhkan dalam prosesi acara di Kampus UNISSULA pada Sabtu, 15 November 2025.
 
Dalam kesempatan tersebut Prof Rudi menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian untuk Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana”.
 
 
Ia mengatakan, indikator keberhasilan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana selama ini, cenderung diukur dari terbuktinya para pelaku sesuai dakwaan penuntut umum dan diputus oleh hakim. 
 
Sementara itu, perlindungan hukum atau hak-hak korban, utamanya dalam memperoleh restitusi, belum menjadi prioritas kepedulian dari pihak penyidik, jaksa/penuntut umum maupun hakim.
 
Akibatnya, hak-hak korban tindak pidana selama ini tidak optimal. Pihak korban masih kesulitan dalam memperoleh hak restitusinya.
 
 
Atas dasar itu, Prof. Rudi Margono merekomendasikan jika hak restitusi/pengembalian kerugian dimaknai bukan hanya kerugian materiil, misalkan akibat kekerasan sehingga membutuhkan biaya pengobatan.
 
Menurutnya, restitusi harus juga dimaknai lebih luas, termasuk pengembalian kerugian ekonomi akibat tindak pidana seperti penipuan, penggelapan serta tindak pidana lainnya yang mengakibatkan kerugian ekonomi bagi korban.
 
Plt. Wakil Jaksa Agung Prof Asep Nana Mulyana, mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi dan mendukung gagasan Prof Rudi Margino dalam rangka pembaruan hukum di Indonesia.
 
 
Menurut Jaksa Agung, judul orasi ilmiah yang diangkat oleh Prof Rudi Margono sangat aktual dan relevan dalam merespons tantangan sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait pemenuhan hak-hak korban.
 
“Mekanisme restitusi atau pengembalian kerugian melalui perampasan aset milik terpidana menunjukkan arah baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan,” katanya.
 
Menurut Burhanuddin, gagasan ini sejalan dengan pandangan bahwa tugas penegak hukum tidak semata menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak korban sebagai wujud keadilan yang menyeluruh.
 
 
Jaksa Agung berharap, dengan pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum, Prof Rudi Margono akan terus menjadi inspirasi bagi sivitas akademika dan para penegak hukum untuk memperkuat jembatan antara dunia akademik dan praktik hukum di lapangan.
 
Jaksa Agung dan Plt Wakil Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Prof Rudi Margono sebagai profesor dan guru besar honoris causa Bidang Ilmu Hukum Pidana FH.
 
“Semoga amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X