KONTEKS.CO.ID - Kisah dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berakhir haru. Setelah dipecat karena dianggap bersalah memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membantu menggaji guru honorer, kini Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung memulihkan nama baik mereka.
Kedua guru itu adalah Abdul Muis dan Rasnal, pengajar yang dikenal berdedikasi di sekolahnya. Namun, keduanya diberhentikan tidak hormat (PTDH) sebagai ASN setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mereka bersalah dalam perkara pungutan dana tersebut, meski amar putusannya tidak memerintahkan pemecatan.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menilai keputusan pemecatan itu tidak adil. “Ada something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua,” ujarnya, Minggu, 9 November 2025 lalu.
Baca Juga: Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara
Ia menjelaskan, kedua guru tersebut berawal dari inisiatifnya membantu honorer yang tidak digaji 10 bulan.
Rasnal pun dipecat berdasarkan SK Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus 2025, sedangkan Abdul Muis pada 4 Oktober 2025. PGRI memandang, pemerintah sejatinya memberikan pembinaan, bukan pemecatan.
PGRI Luwu Utara bersama keluarga kedua guru tersebut kemudian memohon grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kita memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” harap Ismaruddin.
Permohonan itu akhirnya mendapat respons cepat dari Presiden. Begitu tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia, Prabowo langsung menandatangani surat rehabilitasi bagi kedua guru tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 13 November 2025.
Baca Juga: Resmi! Kemenpan RB Buka Skema PPPK Paruh Waktu 2025: Honorer Masih Punya Peluang Jadi ASN
Dengan keputusan ini, pemerintah memulihkan nama baik, hak, dan martabat keduanya sebagai ASN.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” tambah Dasco.
Artikel Terkait
Abdul Mu'ti Minta Tambahan Anggaran Rp14,4 Triliun untuk Upah Guru Honorer dan PIP
Pemerintah Beri Insentif Rp100 Ribu per Hari untuk Guru Pengawas MBG, Diutamakan yang Honorer
Resmi! Kemenpan RB Buka Skema PPPK Paruh Waktu 2025: Honorer Masih Punya Peluang Jadi ASN
Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu Tahun Depan, Langsung Ditransfer ke Rekening Tanpa Birokrasi Ribet
Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara