• Senin, 22 Desember 2025

Kronologi 2 Guru di Luwu Utara Dipecat Gegara Bantu Honorer, hingga Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 07:24 WIB
Dua guru di Luwu Utara mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres RI)
Dua guru di Luwu Utara mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres RI)

KONTEKS.CO.ID - Kisah dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berakhir haru. Setelah dipecat karena dianggap bersalah memungut dana Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membantu menggaji guru honorer, kini Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung memulihkan nama baik mereka.

Kedua guru itu adalah Abdul Muis dan Rasnal, pengajar yang dikenal berdedikasi di sekolahnya. Namun, keduanya diberhentikan tidak hormat (PTDH) sebagai ASN setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mereka bersalah dalam perkara pungutan dana tersebut, meski amar putusannya tidak memerintahkan pemecatan.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menilai keputusan pemecatan itu tidak adil. “Ada something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua,” ujarnya, Minggu, 9 November 2025 lalu.

Baca Juga: Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

Ia menjelaskan, kedua guru tersebut berawal dari inisiatifnya membantu honorer yang tidak digaji 10 bulan.

Rasnal pun dipecat berdasarkan SK Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus 2025, sedangkan Abdul Muis pada 4 Oktober 2025. PGRI memandang, pemerintah sejatinya memberikan pembinaan, bukan pemecatan.

PGRI Luwu Utara bersama keluarga kedua guru tersebut kemudian memohon grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kita memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” harap Ismaruddin.

Permohonan itu akhirnya mendapat respons cepat dari Presiden. Begitu tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia, Prabowo langsung menandatangani surat rehabilitasi bagi kedua guru tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 13 November 2025.

Baca Juga: Resmi! Kemenpan RB Buka Skema PPPK Paruh Waktu 2025: Honorer Masih Punya Peluang Jadi ASN

Dengan keputusan ini, pemerintah memulihkan nama baik, hak, dan martabat keduanya sebagai ASN.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” tambah Dasco.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X